AG.ID – Hingga saat ini, untuk Kota Bengkulu belum melakukan usulan rancangan persiapan pembahasan APBD Perubahan 2023.
Untuk itu Ariyono Gumay selaku anggota Banggar meminta kepada Sekda selaku ketua TAPD untuk segera memasukan usulan APBD P.
Mengingat batas waktu disahkannya adalah tanggal 30 September 2023 yang hanya menyisakan hitungan hari lagi.
Jika lawat dari itu maka kota Bengkulu dianggap tidak melakukan APBD Perubahan.
Sampai saat ini, DPRD kota belum menerima usalan KUPA dan PPAS P, padahal tahapannya masih panjang, sampai dengan pengesahan.
“Kami Banggar mengingatkan, kepada Sekda selaku ketua TAPD untuk segera memasukan usulan APBD-P. Mengingat kita harus banyak melakukan perubahan anggaran terutama masih kekurangannya belanja pegawai untuk tenaga PTT yang pada APBD murni hanya di anggarkan 10 bulan,” jelas Ariyono.
Ia melanjutkan, hal tersebut mengingat regulasi sebelumnya terkait rencana pemerintah pusat yang awalnya ingin PTT hanya sampai bulan Oktober 2023.
Namun dengan perkembangan terakhir, nampaknya daerah harus tetap menganggarkan gaji PTT sampai bulan Desember hingga keputusan akhir dibuat oleh pemerintah pusat.
“kemudian kita juga masih kekurangan anggaran untuk TPP ASN sehingga kalau ini tidak di masukan di dalam APBD P, maka kawan-kawan PTT tidak dapat terima gaji untuk bulan November dan Desember, termasuk juga TPP para ASN tidak bisa dibayarkan,” tambahnya.
” Makanya dari awal sudah saya sampaikan bahwa Sekda itu merupakan pejabat yang sangat penting sehingga tidak perlu lah Sekda sibuk mengurusi untuk menjadi Pj Walikota. Sehingga tugas pokoknya malah terbengkalai, contoh nyatanya ya APBD-P saat ini,” tutupnya. (*)