Anggaran Pembangunan Balai Kota Baru Dinilai Unprosedur

BENGKULU, bengkuluekspress.com – Anggaran pembangunan Rumah Dinas Walikota atau Balai Kota Bengkulu yang baru menuai konflik. Pasalnya, salah satu anggota DPRD Kota Bengkulu yang juga merupakan anggota Banggar, Ariyono Gumay menilai anggaran tersebut unprosedur dan bertentangan dengan Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2020.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab dikatakan Ariyono Gumay, tidak pernah ada pembahasan antara Banggar dan TAPD terkait alokasi dana tersebut.

Menyikapi hal itu, secara mengejutkan Ariyono Gumay melayangkan surat untuk Walikota Bengkulu tertanggal 28 Januari kemarin. Tak hanya dilayangkan untuk Walikota Bengkulu, surat ini juga ditembuskan ke Ketua DPRD Kota, Inspektur Kota, Kepala Kejaksaan Negeri dan Sekretaris Daerah Kota selaku ketua TAPD.

Dalam suratnya, ia meminta Walikota untuk membekukan anggaran sejumlah Rp 35 miliar yang saat ini telah masuk dalam APBD 2020 tersebut

“Kita dibanggar dan TAPD tidak pernah membahas itu. Makanya kita sebagai mitra dan sahabat mengingatkan kepada beliau. Jangan sampai menjadi masalah hukum di kemudian hari,” tutur Ariyono Gumay, Rabu (29/01).

Kendati demikian, ia juga tidak menampik adanya wacana tentang Balai Kota yang baru tersebut. Namun dikatakan Ariyono, pembahasan belum sampai pada tahap pembangunan.

“Ditahun ini kita baru mengganggarkan pembebasan lahan sekitar Rp 6,5 miliar, dan perencanaan Rp 1 miliar. Itu yang kita bahas kemarin, jadi kalau untuk pembangunannya memang belum ada pembahasan. Makanya saya kirimkan surat kepada beliau untuk melakukan pembekuan dana dan tidak membelanjakan anggaran tersebut,” jelasnya.

Selain itu, untuk pembangunan balai kota yang baru, Ariyono pun menyarankan untuk diusulkan dulu di APBD-P, agar nanti dapat dilakukan pembahasan. Sehingga menurutnya, hal ini lebih aman dibandingkan langsung menggunakan anggaran yang sudah ada namun tidak sesuai prosedur tersebut.

“Adapun kalau memang dibutuhkan untuk membangun rumah dinas, silakan nanti diusulkan di APBD-P, nanti kita bahas kita lihat urgensinya. Karena nilainya ini cukup fantastis, kurang lebih Rp 35 miliar,” pungkas Ariyono. (ibe)

Sumber Media : https://bengkuluekspress.com/anggaran-pembangunan-balai-kota-baru-dinilai-unprosedur/

Leave a reply