AG.ID – Anggota DPRD Kota Bengkulu Ariyono Gumay mengomentari terkait isu kuat yang berhembus terkait pengusulan Sekda kota Arif Gunandi yang diusulkan menjadi Pj Walikota Bengkulu.
Mengingat menjelang berakhirnya jabatan walikota dan wakil walikota pada September 2023, nama-nama calon Pj Walikota bakal diusulkan ke Kemndagri.
Nama-nama tersebut akan diusulkan oleh Gubernur, DPRD Kota Bengkulu, dan Kemendagri yang sama-sama akan mengusulkan 3 nama.
Menurut Ariyono Gumay, pengusulan Sekda Arif Gunadi menjadi Pj walikota tidaklah pas karena jabatan Sekda merupakan jabatan strategis.
Jika nantinya jabatan itu dirangkap dengan Pj Walikota maka dikhawatirkan sistem kerja pemkot akan terganggu dari beberapa aspek.
” Dikhawatirkan nanti salah satu jabatan itu menjadi tidak fokus. Selain itu, secara aturan jika sekda diangkat menjadi Pj wali kota, maka posisi sekda harus digantikan dengan Pelaksana Harian (Plh), sedangkan jabatan Plh tidak berhak menandatangani kebijakan strategis, ” jelas anggota Komisi II ini, Selasa (25/07/2023).
Untuk itu, ia meminta agar pejabat sekda definitif tidak di usulkan dan tidak dimasukkan dalam daftar 3 usulan Pj Walikota tersebut.
Diketahui, penetapan 3 nama calon Pj Walikota ini merupakan kewenangan DPRD. Hanya saja, hingga saat ini secara internal dewan belum melakukan pembahasan secara serius karena masih harus menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan tahapan, nantinya usulan 3 nama calon Pj walikota akan diumumkan melalui paripurna di DPRD Kota Bengkulu setelah surat dari Kemendagri diturunkan.
Diperkirakan surat Kemendagri itu akan turun pada bulan Agustus mendatang, sebab masa jabatan Walikota Helmi Hasan dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi berakhir pada September 2023.
“Nantinya secara mekanisme, nama-nama yang diusulkan itu akan dibawa ke Presiden untuk diseleksi menjadi satu nama,” jelasnya.
Sedangkan untuk nama-nama calon Pj Walikota sudah mulai terlihat karena beberapa pejabat kota maupun pejabat provinsi sudah melakukan komunikasi terkait usulan 3 nama tersebut.
Perlu diketahui regulasi yang mengatur kewenangan DPRD untuk mengusulkan tiga nama Pj Walikota, baru dilakukan pada dewan periode tahun ini.
Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa DPRD diberi kesempatan untuk mengusulkan calon Penjabat kepala daerah. Sehingga, proses ini menjadi hal yang baru bagi DPRD. (*)