Foto/ Jpnn.com - Mendagri Tito Karnavian

Harus Mengantongi Persetujuan Gubernur, PJ Walikota Baru Bisa Mutasi ASN

AG.ID – Santernya berita terkait tolak menolak usulan Pj Sekda Kota Bengkulu saat ini menunjukan perlunya sinergitas antara pemerintah kota dengan pemerintah Provinsi.

Hal ini dikarenakan keterbatasan kewenangan PJ Walikota dan besarnya kewenangan Gubernur Selaku Pemerintah Pusat baik itu dalam kebijakan Mutasi, promosi ASN maupun kebijakan lain dalam bentuk Peraturan Daerah hingga Peraturan Walikota yang harus melalui Gubernur.

Dalam hal kebijakan Mutasi ASN Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan penjabat (pj) kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota/bupati untuk memutasi pegawai, terbatas terhadap dua hal, yakni pemberhentian/pemberhentian sementara/penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum serta mutasi antar daerah dan instansi.

Hal tersebut didasari Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ kepada gubernur maupun wali kota/bupati bertanggal 14 September 2022 lalu.

Namun untuk mutasi pejabat seperti pengisian jabatan tinggi pratama (ess II) dan administrator maupun pengawas (ess III & IV) Pj walikota harus mengajukan permohonan persetujuan kepada gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintahan pusat dengan melampirkan daftar mutasi, kemudian setelah mendapat persetujuan gubernur maka gubernur yang akan mengajukan permohonan tersebut kepada Mendagri.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi Pj Walikota untuk melakukan mutasi ASN yang ditetapkan dalam sistem ula.kemendagri.go.id :

MUTASI dan ROTASI ESSELON II

  1. File Scan Surat Permohonan Persetujuan Tertulis dari Gubernur (beserta lampiran asli):
  2. File Scan Surat Usulan Bupati/Walikota kepada Gubernur (beserta lampiran asli):
  3. File Scan Rekomendasi KASN:
  4. File Scan Rekomendasi Gubernur (sekda kab/kota):
  5. File Scan Persetujuan DPRD (untuk jabatan Sekwan Kab/kota):
  6. File Scan Surat Pertimbangan Teknis Badan Kepegawaian Negara,
  7. File Scan Lampiran Usulan Mutasi (excel 9 kolom):
  8. File Scan Data Dukung Penting Lainnya: dan
  9. File Scan Surat Pernyataan Kebenaran/Keaslian Dokumen yang di tanda tangani PPK Busati Walikota.

MUTASI dan ROTASI ESSELON 3 & 4

  1. File Scan Surat Permohonan Persetujuan Tertulis dari Gubernur (beserta lampiran asli):
  2. File Scan Surat Usulan Bupati/Walikota kepada Gubernur (beserta lampiran asli):
  3. File Scan Berita Acara Tim Penilaian Kinerja PNS Instansi Pemerintah (Baperjakat):
  4. File Scan Surat Pertimbangan Teknis Badan Kepegawaian Negara:
  5. File Scan Lampiran Usulan Mutasi (excel 9 kolom):
  6. File Scan Data Dukung Penting Lainnya, dan
  7. File Scan Surat Pernyataan Kebenaran/Keaslian Dokumen yang di tanda tangani PPK Bupati Walikota.

Jika semua syarat sudah dipenuhi, berkas harus diproses melalui sistem, mekanisme, dan prosedur seperti :

A. Mengajukan Permohonan Perijinan melalui Aplikasi SIOLA ula.kemendagri.go.id: dan

B. Standar Operasional Prosedur sesuai dengan ketentuan Peraturan dan perundangan.

Dengan demikian, jika Pj Walikota ingin melakukan mutasi ASN pada lingkungan pemerintah kota, harus dengan persetujuan gubernur sebelum mendapat izin Mendagri dan tak boleh asal melantik tanpa mendapat izin, dan jika hal itu dilakukan maka mutasi tersebut tidak sah dan Mendagri akan melakukan evaluasi kinerja Pj Walikota.

Terkait semua aturan yang mengatur kewenangan Pj Walikota dalam melakukan mutasi ini, terbukti Pj Walikota Bengkulu hingga saat ini tak dapat melantik Pj Sekda tanpa persetujuan gubernur.

Pasalnya, Pj Walikota Bengkulu sudah 3 kali mengusulkan satu nama untuk diajukan menjadi Pj Sekda dan sejauh ini belum mendapat persetujuan gubernur.

Lebih lanjut terkait hal ini, jika melihat Perpres No 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris daerah, ada poin-poin penting yang menjadi acuan yaitu;

Pada pasal 8 poin ke 3 : Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan persetujuan atau penolakan terhadap calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang diusulkan bupati/wali kota, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat dari bupati/ wali kota.

sedang pada poin 5 : Dalam hal Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menolak, Bupati/walikota menyampaikan usulan baru calon penjabat sekretaris Daerah kab/kota paling lama 5 hari kerja terhitung sejak surat penolakan di terima.

Dalam hal Gubernur menolak ataupun menerima usulan yang menjadi kewenangannya, maka tidak ditetapkan dasar penolakan atau alasan usulan ditolak, dengan kata lain gubernur tak memerlukan alasan khusus. (*)

Leave a reply